(Al Baqarah [2]: 183)
Marhaban ya Ramadhan ! Kaum Muslimin di Dunia bergembira menyambut kedatangan bulan yang penuh suci dan mulia, bulan yang penuh limpaha pahala. " Semua amalan manusia adalah untuk dirinya, kecuali puasa. Maka itu adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan memberinya ganjaran" (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa'i).
Rugilah bagi siapa saja yang menyia-nyiakan bulan yang suci ini, bulan Ramadhan. Bulan shiyam (puasa).
I. Arti Puasa
Puasa, arti secara (bahasa) adalah "menahan". Sedangkan arti secara istilah berarti menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan disertai niat.
II. Hukum Puasa Ramadhan
Hukum puasa fardu 'ain (wajib atas setiap pribadi Muslim), sebagaimana firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang ebelum kamu, mudah-mudahan kamu bertaqwa" (Al Baqarah [2]: 183).
III. Yang Wajib Berpuasa
- Muslim atau Muslimah
- Baligh,
- Berakal sehat. Puasa tidak wajib bagi orang gila dan orang yang tidak sadarkan diri (pingsan atau koma).
- Sehat. Tidak wajib berpuasa bagi mereka yang sakit atau orang yang sudah tua renta.
- Menetap, "...Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..." (Al Baqarah [2]: 185). Bahwa Hamzah bin Amru Al Aslamy pernah bertanya (kepada Nabi SAW), "Saya mendapati pada diri saya kekuatan untuk berpuasa dalam safar (bepergian), apakah saya bersalah (bila berpuasa)?". Maka Rasulullah SAW menjawab: "Ia adalah rukhsah (keringanan) dari Allah Ta'ala. Karena itu, siapa saja yang mengerjakannya maka itu baik. Dan barangsiapa ingin berpuasa, maka tidak mengapa" (HR. Muslim).
- wanita, harus suci dari haidh dan nifas.
IV. Rukun Puasa
- Berniat. Sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang sebelum fajar tidak membulatkan niatnya untuk berpuasa, maka tidak sah puasanya" (HR. Ahmad).
- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Firman Allah Ta'ala: "... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." (Al Baqarah [2]: 187).
V. Yang Membatalkan Puasa
- Wajib untuk diqadha
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja.
- Mengeluarkan mani atau sperma dengan sengaja
- Memasukkan bahan yang bukan makanan ke dalam perut melalui jalan biasa (pencernaan makanan).
- Haidh dan Nifas
- Meniatkan berbuka
- Mengira telah masuk waktu berbuka kemudian melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Seperti makan, minum, bersetubuh dan lain-lain.
- Wajib untuk diqadha sekaligus membayar kifarat
- Bersetubuh
VI. Hal-hal Yang Diperbolehkan di Bulan Puasa
- Mimpi Basah
- Berenang atau mandi
- Memakai celak
- Mencium isteri dengan syarat mampu mengendalikan nafsunya.
- Berkumur-kumur
- Melakukan hal-hal yang tidak mungkin dihindari, seperti menelan air ludah, debu jalanan, selesma dan yang sejenis itu.
- Makan, minum dan melakukan hubungan suami isteri di malam hari hingga terbit fajar
- Masih dalam keadaan junub di waktu Shubuh.
0 komentar:
Posting Komentar